KPID KALTIM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur melakukan MoU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur. Kamis, (21/9/2023).
MoU dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengawasan tahapan pemilu 2024.
“Harapan Melalui MOU ini, rekan-rekan penyiaran bisa mendapatkan informasi terkait pemilu 2024 dan dilibatkan dalam rangkaian kegiatan pemilu nantinya dan mendapatkan sesuatu yang belum diketahui bersama,” ungkap Ali Yakin Ishak Wakil Ketua KPID Kaltim yang juga selaku ketua Panitia
Dalam kegitan hari ini dihadiri oleh Perwakilan Partai Politik se kaltim, Bawaslu Kabupaten/Kota dan juga perwakilan lembaga penyiaran se samarinda.
“Karena ada perwakilan dari rekan politik, harapannya dengan adanya kerjasama ini semoga bisa melahirkan literasi di bidang kepemiluan sehingga pesta demokrasi berjalan dengan baik.” Jelas Hari Dermanto Ketua Bawaslu Kaltim dalam sambutannya.
Senada dengan itu Irwansyah selaku Ketua KPID Kaltim menegaskan peranan dari lembaga negara.
“Kita sama dengan Bawaslu dan KPU hanya saja tidak sampai ke kabupaten/kota sehingga kami butuh masukan dari teman-teman bawaslu yang ada di kabupaten/kota, silahkan laporkan ke kami berikan buktinya jika memang diduga melakukan pelanggaran,” Tegas Irwansyah dalam sambutannya.
Selain MoU kegiatan literasi media juga dirangkai dengan diskusi publik dengan tema “Peran Penyiaran Dalam Pesta Demokrasi” menghadirkan narasumber
Galeh Akbar Tanjung, Komisioner Bawaslu Kaltim, Adji Novita Wida Vantina, Komisioner KPID Kaltim dan Fatimah Wati perwakilan dari Kesbangpol Kaltim dipandu oleh Dedi Setiawan selaku moderator. (Humas KPID Kaltim)