KPID KALTIM – Dalam rangka pemerataan pengawasan siaran, KPID Kaltim menyelenggarakan Pemantauan On The Spot di empat kabupaten/kota di Kaltim yakni Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, dan Berau.
Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Kaltim menjadi inisiator jalannya program ini, dan akan dilaksanakan sebanyak dua kali dalam setahun dengan rentang waktu per tiga bulan.
Pemantauan OTS putaran pertama telah dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2023.
“Pemantauan OTS untuk radio, secara umum mengawasi konten siaran sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Adapun secara khusus, tim memantau implementasi iklan sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang evaluasi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS),” ujar Adji Novita Wida Vantina, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim.
Selain pengawasan terhadap radio, pengawasan juga akan dilakukan pada konten siaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) televisi lokal.
“Selain pengawasan konten siaran, tim juga melakukan pencatatan terkait TV yang telah bersiaran secara digital. Serta mengevaluasi implementasi konten lokal oleh Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) sesuai ketentuan P3SPS,” tambah Adji. (Humas KPID Kaltim)