KPID Kaltim

Wewenang, Tugas & Kewajiban

Wewenang

  1. Menetapkan standar program siaran
  2. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI)
  3. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
  4. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
  5. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat

Tugas dan Kewajiban

  1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
  2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
  3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait
  4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
  5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran
  6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran
Terimakasih telah mengirim pengaduan, kami akan segera menindaklanjutinya