Eksistensi KPIDĀ adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) beralamatkan di Jalan jendral Sudirman, Kantor Gubernur Kaltim Gedung B Lantai 3 Samarinda.
KPID Kalimantan Timur dalam eksistensinya mempunyai visi dan misi sebagai berikut :
VISI
āMewujudkan tatanan informasi yang adil, merata dan seimbang, menuju masyrakat Kalimantan Timur yang cerdas dan bermatabatā
MISI
Memotivasi tumbuh kembang industri penyiaran di Kalimantan Timur;
Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak da benar;
Menjadikan lembaga penyiaran sebagai media pencerahan bagi masyarakat;
Mendorong terwujudnya lembaga penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat social.
Menu
Terimakasih telah mengirim pengaduan, kami akan segera menindaklanjutinya