KPID Kaltim

Beranda Berita Pererat Silaturahmi KPID Kaltim Gelar Buka Puasa Bersama, Undang Demisioner KPID Kaltim

Pererat Silaturahmi KPID Kaltim Gelar Buka Puasa Bersama, Undang Demisioner KPID Kaltim

0
Pererat Silaturahmi KPID Kaltim Gelar Buka Puasa Bersama, Undang Demisioner KPID Kaltim
SILATURAHMI : Ketua KPID Kaltim Irwansyah (depan, enam kanan) dan Komisioner KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina (depan, tengah) serta Komisioner KPID Kaltim Dedy Pratama (enam kiri).

KPIDKALTIM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim mengadakan buka puasa bersama  komisioner beserta anggota dan demisioner KPID Kaltim terdahulu. Event ini dihelat di Hotel Harris, Jalan Untung Suropati, Samarinda, Jumat (5/5/2024).

Ketua KPID Kaltim, Irwasnyah menyampaikan acara bukber ini untuk meningkatkan solidaritas kekeluargaan dan meningkatkan kekompakan di KPID Kaltim. Kegiatan bukber kali ini terasa spesial karena KPID Kaltim secara khusus menghadirkan dimisoner atau alumni dari pimpinan KPID Kaltim terdahulu mulai dari awal hingga akhir pimpinan. Seperti Imran Duse hingga M Abdi.

Dikatakan Irwan, saat ini KPID Kaltim memiliki 29 staf. Dari jumlah tersebut terdiri dari 15 pemantau, dua administrasi, dua humas serta tujuh asisten. Dengan lengkapnya formasi yang ada, tentunya akan mendongkrak kinerja KPID Kaltim ke depannya agar lebih baik lagi.

“Jadi sesuai tema kita dalam acara bukber ini meningkatkan kapasitas dan kekeluargaan KPID Kaltim. Kesolidan dan kerja sama ini yang akan kita capai dalam meningkatkan kinerja dari KPID Kaltim nantinya,” ungkap Irwan.

Di sisi lain, Irwan juga menerima masukan dari demisioner KPID Kaltim terdahulu untuk membentuk perkumpulan alumnus dari KPID kaltim. Dia menilai pembentukan  ini sangat perlu dilakukan, karena masa jabatan KPID sangat singkat yaitu hanya tiga tahun saja menjabat di bandingkan lembaga negara lainnya. Jadi apabila ada masukan seperti pembentukan semacam perkumpulan alumni sangat tepat untuk dilakukan.

Selain tempat berkumpulnya alumni,  sekaligus ajang silaturahmi dan memberikan masukan kepada generasi berikutnya dalam meningkatkan kinerja KPID Kaltim.

Terkait singkatnya masa jabatan KPID Kaltim, Irwan juga sudah berusaha untuk menempuh jalur hukum. Hanya  gugatan di Mahkamah Konstitusi dinyatakan kalah. “Saya tidak akan berhenti untuk menggugat MK terkait keputusan jabatan KPID hanya tiga tahun. Kami ingin lembaga ini sama derajatnya seperti lembaga – lembaga negara lainnya. Yakni seperti KPU dan Bawaslu hingga lima tahun,” katanya. (Humas KPID Kaltim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terimakasih telah mengirim pengaduan, kami akan segera menindaklanjutinya