KPIDKALTIM – Penyiaran adalah salah satu pilar utama dalam menjagademokrasi dan membentuk opini publik yang sehat. Di Kalimantan Timur (Kaltim), tanggung jawab ini menjadisemakin signifikan seiring dengan status baru provinsi inisebagai Ibu Kota Nusantara (IKN). Peran Komisi PenyiaranIndonesia Daerah (KPID) Kaltim semakin krusial dalammemastikan bahwa setiap lembaga penyiaran tidak hanyamematuhi regulasi, tetapi juga siap menghadapi tantangan danpeluang baru dalam era transformasi ini.
Pengumuman Provinsi Kaltim sebagai pusat pemerintahanbaru membawa perubahan besar di berbagai sektor, termasukpenyiaran. Lembaga penyiaran di wilayah ini kini harusberadaptasi dengan tuntutan yang semakin tinggi, baik dalamhal kualitas konten maupun kecepatan dalam menyampaikaninformasi. Dalam konteks ini, KPID Kaltim akanmelaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) lembagapenyiaran sebagai upaya memastikan kesiapan lembagapenyiaran dalam menghadapi era baru ini.
KPID Kaltim memiliki mandat untuk melakukan monev terhadap setiap lembaga penyiaran. Tugas ini bukan hanyatentang menegakkan kepatuhan terhadap Undang-UndangNomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tetapi jugamemastikan bahwa lembaga-lembaga ini siap menghadapi era persaingan yang semakin ketat. Kesiapan ini meliputiberbagai aspek, mulai dari kualitas sumber daya manusia, infrastruktur teknis, hingga strategi konten yang mampumenarik perhatian publik dan relevan dengan dinamika sosialdi Kaltim.
Era digital telah membawa tantangan baru dalam duniapenyiaran. Persaingan tidak lagi hanya antara lembagapenyiaran lokal, tetapi juga dengan platform digital global yang menawarkan beragam konten dari seluruh dunia. KPID Kaltim harus memastikan bahwa lembaga penyiaran di wilayah ini mampu beradaptasi dengan cepat, tetap relevan, dan tidak kehilangan identitas lokalnya di tengah arusglobalisasi yang semakin kuat.
Sebagai Ibu Kota Nusantara, Kaltim sudah barang tentu akanmenjadi pusat perhatian nasional dan internasional. Ini berartilembaga penyiaran harus mampu berperan sebagaipenghubung yang efektif antara pemerintah dan masyarakat, menyediakan informasi yang tidak hanya cepat tetapi jugaakurat dan dapat dipercaya. KPID Kaltim, dalam hal ini, berkomitmen untuk terus mendorong lembaga penyiaran agar mengakselerasi proses penyampaian informasi, tanpamengorbankan kualitas dan integritasnya.
Monev yang dilakukan oleh KPID Kaltim juga bertujuanuntuk memastikan bahwa frekuinsi yang telah diberikannegara dan tayangan yang disiarkan telah mematuhi regulasiserta mempertimbangkan kepentingan publik. Ini mencakupperlindungan terhadap nilai-nilai moral dan sosial, serta pencegahan terhadap penyebaran informasi yang menyesatkanatau berbahaya. KPID Kaltim harus menjadi penjaga yang tegas dalam hal ini, memastikan bahwa setiap konten yang disiarkan benar-benar bermanfaat dan tidak merugikanmasyarakat.
Selain itu, peningkatan kualitas siaran menjadi salah satuprioritas utama KPID Kaltim. Dalam dunia penyiaran, kualitas bukan hanya soal teknis tetapi juga tentang kontenyang disajikan. Lembaga penyiaran harus mampumemberikan nilai tambah bagi masyarakat melalui program-program yang informatif, mendidik, dan menghibur. KPID Kaltim berperan dalam memberikan panduan dan dukunganbagi lembaga penyiaran agar mereka mampu menghasilkanprogram yang memenuhi standar profesional dan etika.
Sebagai Ibu Kota Nusantara, Kaltim memiliki kewajibanbesar yang harus ditunaikan untuk menjadi contoh dalam halpenyiaran yang berkualitas dan bertanggung jawab. Lembagapenyiaran di wilayah ini harus mampu berperan sebagai pilardemokrasi yang kuat, memberikan informasi yang jujur dantidak memihak, serta menjaga akuntabilitas dalam setiapaspek operasionalnya. KPID Kaltim harus memastikan bahwasetiap lembaga penyiaran tidak hanya memenuhi ketentuanhukum, tetapi juga beroperasi dengan transparansi dan siapmenerima kritik serta masukan dari masyarakat.
Akuntabilitas dalam penyiaran adalah kunci untukmembangun kepercayaan publik. KPID Kaltim harus terusmemastikan bahwa lembaga penyiaran bertanggung jawabatas setiap konten yang mereka siarkan. Kesalahan dalampenyampaian informasi dapat berdampak luas, terutama di tengah perubahan sosial dan politik yang cepat. Oleh karenaitu, KPID harus tegas dalam menegakkan akuntabilitas, memastikan bahwa lembaga penyiaran tidak hanya bertindaksesuai dengan hukum, tetapi juga memiliki komitmen moral untuk menjaga kepercayaan publik.
Transformasi Kaltim menjadi IKN tentu membawa tantanganbaru, serta peluang besar bagi lembaga penyiaran untukberkembang dan berinovasi. KPID Kaltim memiliki peranstrategis dalam memastikan bahwa lembaga penyiaran di wilayah ini siap menghadapi masa depan, dengan terusmenjaga integritas, kualitas, dan akuntabilitas dalam setiapprogram yang mereka sajikan.
Dengan komitmen yang kuat dan pengawasan yang ketat, KPID Kaltim harus memastikan bahwa penyiaran di Kaltimtidak hanya menjadi penyampai informasi tetapi juga penjaganilai-nilai demokrasi dan budaya. Sebagai komisioner yang bertanggung jawab dalam pengembangan kebijakan dansistem penyiaran, tanggung jawab ini bukan hanya sekadarpekerjaan tetapi merupakan panggilan untuk menjaga agar media tetap menjadi pilar penting dalam masyarakat yang cerdas, kritis, dan berdaya.
Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang berfokuspada kesiapan menghadapi era baru, KPID Kaltim berupayauntuk memastikan bahwa lembaga penyiaran di Kaltim tidakhanya bertahan tetapi juga berkembang, menjadi media yang berkualitas, bertanggung jawab, dan benar-benar melayanikepentingan publik dalam era baru sebagai Ibu Kota Nusantara.
Oleh : Dedy Pratama, S.H., S.I.Kom., M.Sos (Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran)