KPIDKALTIM – Komisioner KPID Kaltim telah selesai melaksanakan tugas dalam rangka mendukung program nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait Penertiban Pengguna Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi. Jumat (26/5/2023)
Setelah penertiban sejak Senin (22/5/2023), operasi gabungan Penertiban Radio Siaran FM di Balikpapan berakhir pagi tadi. Warko, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda sampaikan terima kasih.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari KPID Kaltim dan juga seluruh lembaga yang telah terlibat. Semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut,” sampainya dalam pelepasan tim.
Mewakili KPID Kaltim, Hajaturamsyah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) berkomitmen tegakkan peraturan penggunaan frekuensi radio juga perihal konten-konten siaran.
“Bahwa KPID Kaltim tetap berkomunikasi perihal program-program dari pemerintah dalam menegakkan peraturan penggunaan frekuensi radio maupun terhadap konten-konten siaran yang memberikan isi penyiaran yang sehat kepada masyarakat Kaltim pada khususnya”, ujar Hajat.
Selain Hajat, Ali Yamin Ishak selaku Wakil Ketua KPID Kaltim pun bergabung sebagai tim penertiban. (Humas KPID Kaltim)