KPIDKALTIM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Timur (KPIDKaltim) baru-baru ini menyelesaikan serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap lembaga penyiaran yang ada di Samarinda. Sebagai salah satu kota yang strategis, apalagi setelah penetapan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Nusantara, Samarinda menjadi pusat perhatian dalam hal penyiaran. KPID Kaltim bertugas memastikan lembaga penyiaran di kota ini tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, terutama di era digitalisasi yang semakin pesat. Namun, hasil monev kali ini memberikan gambaran yang kompleks dan penuh tantangan.
Kondisi Terkini Lembaga Penyiaran di Samarinda
Berdasarkan hasil monev, terdapat 42 lembaga penyiaran yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) di Samarinda. Lembaga-lembaga ini terdiri dari lembaga penyiaran swasta televisi dan radio, lembaga penyiaran berlangganan, serta lembaga penyiaran publik lokal. Dari keseluruhan lembaga tersebut, 38 dinyatakan masih aktif beroperasi, sedangkan empat lembaga penyiaran berlangganan (lpb) diketahui sudah tidak aktif.
Keberadaan 38 lembaga penyiaran yang aktif ini menunjukkan bahwa Samarinda memiliki ekosistem penyiaran yang cukup dinamis. Namun, fakta bahwa ada empat lpb yang tidak aktif menunjukkan adanya masalah yang perlu segera diidentifikasi dan diselesaikan. Ketidakaktifan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari masalah internal seperti manajemen dan finansial, hingga tantangan eksternal seperti persaingan yang semakin ketat dari platform digital.
Kualitas dan Kepatuhan Lembaga Penyiaran
Hasil monev juga menunjukkan bahwa sebagian besar lembaga penyiaran di Samarinda masih beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Namun, tidak semua lembaga tersebut mampu memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Beberapa di antaranya belum maksimal dalam hal pemenuhan konten lokal, durasi siaran yang produktif, serta penggunaan bahasa lokal.
Dalam hal sarana dan prasarana, monev ini mengungkapkan bahwa masih ada lembaga penyiaran yang perlu meningkatkan kualitas studio dan fasilitas pendukung lainnya. Kondisi ini bukan hanya masalah teknis semata, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas siaran yang diterima oleh masyarakat.
Tantangan Era Digitalisasi
Era digitalisasi telah membawa perubahan besar dalam industri penyiaran. Lembaga penyiaran tidak lagi hanya bersaing dengan sesama stasiun televisi atau radio, tetapi juga dengan berbagai platform digital yang menawarkan konten serupa dengan lebih cepat dan mudah diakses. Fenomena ini telah mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi, yang berdampak pada menurunnya jumlah penonton atau pendengar konvensional.
Monev KPID Kaltim menunjukkan masih terdapat lembaga penyiaran di Samarinda yang beroperasi dengan metode yang konvensional. Transformasi digital masih belum sepenuhnya dilakukan, baik dari sisi teknis maupun konten. Ini menjadi alarm bagi lembaga penyiaran di Samarinda untuk segera melakukan adaptasi, jika tidak ingin tertinggal dalam persaingan yang semakin ketat.
Tindakan Korektif dan Upaya Penguatan
Hasil monev yang telah didapatkan KPID Kaltim tidak hanya menjadi laporan semata, tetapi juga sebagai bahan evaluasi untuk melakukan tindakan korektif. Lembaga penyiaran yang belum memenuhi standar harus diberikan pendampingan agar dapat melakukan perbaikan. Pendekatan yang bisa dilakukan antara lain adalah memberikan rekomendasi yang jelas dan terukur, disertai dengan tenggat waktu yang realistis untuk pelaksanaannya.
Selain itu, KPID Kaltim juga harus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan lembaga penyiaran terhadap regulasi yang berlaku. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan pada saat monev, tetapi juga secara berkala melalui berbagai mekanisme, termasuk pemantauan daring. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan lembaga penyiaran akan lebih disiplin dalam menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ekspos Data dan Transparansi
Salah satu langkah penting yang diambil KPID Kaltim adalah rencana untuk mempublikasikan hasil monev ini secara terbuka kepada publik. Transparansi dalam menyampaikan hasil monev sangat penting, karena akan memberikan gambaran kepada masyarakat tentang kondisi riil lembaga penyiaran di Samarinda. Selain itu, transparansi ini juga akan mendorong lembaga penyiaran untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas siarannya.
Agenda ekspos data hasil monev ini juga bisa menjadi momen penting bagi KPID Kaltim untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kualitas penyiaran. Masyarakat perlu diajak untuk lebih kritis dan selektif dalam memilih konten yang mereka konsumsi, serta memberikan umpan balik yang konstruktif kepada lembaga penyiaran. Dengan demikian, hubungan antara lembaga penyiaran dan publik akan menjadi lebih interaktif dan saling mendukung.
Menyongsong Masa Depan Penyiaran di Samarinda
Dengan segala tantangan dan peluang yang ada, masa depan penyiaran di Samarinda sangat tergantung pada bagaimana lembaga penyiaran dan regulator mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Samarinda sebagai bagian dari Ibu Kota Nusantara memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik, menyampaikan informasi yang akurat, dan menjadi media edukasi bagi masyarakat. Oleh karena itu, kualitas penyiaran yang baik harus menjadi prioritas utama.
KPID Kaltim memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa seluruh lembaga penyiaran di Samarinda dapat berfungsi dengan optimal, baik dari segi teknis, konten, maupun kepatuhan terhadap regulasi. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala adalah salah satu cara efektif untuk mengawal proses ini. Namun, monev saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan tindakan korektif yang nyata dan berkelanjutan.
Monitoring dan evaluasi yang dilakukan KPID Kalimantan Timur terhadap lembaga penyiaran di Samarinda telah memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi penyiaran di kota ini. Meski sebagian besar lembaga penyiaran masih aktif dan memenuhi standar yang ditetapkan, ada beberapa yang masih memerlukan perhatian khusus, terutama dalam hal adaptasi terhadap era digital dan pemenuhan regulasi.
Tindakan korektif yang tepat, disertai dengan pengawasan yang ketat dan transparansi dalam penyampaian hasil monev, akan menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Samarinda. KPID Kaltim harus terus mendorong inovasi dan transformasi digital di kalangan lembaga penyiaran, agar mereka dapat bersaing dan berkontribusi secara signifikan dalam membangun masyarakat yang lebih informasi dan kritis.
Dengan demikian, diharapkan lembaga penyiaran di Samarinda tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang menjadi kekuatan yang lebih besar dalam menghadapi tantangan di masa depan.
Hasil Monitoring dan Evaluasi KPID Kalimantan Timur
Oleh : Dedy Pratama, SH., S.I.Kom., M.Sos