KPID KALTIM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur memberikan pembekalan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) kepada siswa Praktik Kerja Industri (Prakerin), pada Senin (6/2/2022).
“Pembekalan P3SPS akan dilaksanakan secara berkala, kita sama-sama bedah P3SPS dan juga membahas berdasarkan studi kasus”, ujar Adji Novita Wida Vantina, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran.
Dijelaskannya, pada pembedahan perdana ini, staf pemantau KPID Kaltim beserta para siswa membahas lima poin regulasi penyiaran. Lima poin tersebut diantaranya tentang Perlindungan Kepada Anak, Perlindungan Kepada Orang dan Masyarakat Tertentu, Pelarangan serta Pembatasan Seksualitas.
Selain itu turut dibahas program Pelarangan dan Pembatasan Kekerasan, Pelarangan dan Pembatasan Materi Siaran Rokok, Napza, dan Minuman Beralkohol, serta Larangan dan Pembatasan Muatan Perjudian.
Menurut Adji Novita, kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pengawasan partisipatif oleh para siswa sehingga mereka paham akan tugas KPID serta turut berpartisipasi dalam pengawasan isi penyiaran.
“Harapannya, setelah ini siswa memahami aturan dalam P3SPS dan dapat turut terlibat dalam pengawasan,” tutupnya.