KPID KALTIM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur lakukan pengawasan dan evaluasi pada televisi (Tv) lokal dan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) agar terus mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS).
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita menyatakan bahwa jarang terjadi pelanggaran iklan maupun tayangan Tv lokal yang tidak memenuhi standar P3SPS.
“Iklan memiliki standar penyiaran P3SPS, sebelum naik ke lembaga penyiaran harus memiliki tanda bukti lolos LSF dan dewan periklanan. Beberapa tahun belakangan saya baca dan saya perhatikan jarang adanya surat teguran KPID terhadap pelanggaran iklan,” bebernya saat diwawancara, pada Kamis (16/2/23).
Dijelaskannya, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI 03 /2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. Terkait P3SPS tentang perilaku lembaga penyiaran di Indonesia menjadi suatu pedoman yang wajib dipatuhi penyelenggara penyiaran baik Tv maupun radio agar pemanfaatan tayangan bagi ranah publik senantiasa menuai kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya.
KPID Kaltim juga melakukan pengawasan siaran pada 29 TV lokal nasional dan 21 Sistem Stasiun Jaringan (SSJ).
Dalam menanggapi temuan siaran yang tidak ramah anak, Novita menghimbau penyelenggara siaran harus menyertakan menyertakan kunci parental dan para orang tua selalu mengawasi tontonan tayangan anak.
“TV memiliki jam siaran tertentu yang harus menyertakan kunci parental seperti RBO, 13+ dan yang terpenting tontonan tayangan anak tidak lepas dari pengawasan orang tua,” ujar Adji Novita.
Lanjutnya, jika adanya pelanggaran akan di beri sanksi secara bertahap dan bertingkat sesuai dengan pasal yang dilanggar. Alur menjatuhkan sanksi berdasarkan temuan, disampaikan kemudian dianalisis di tingkat komisioner, nanti akan diadakan sidang pleno dari hasil diskusi berdasarkan P3SPS. Dilihat pasal berapa yang dilanggar kemudian dilihat disitu sanksinya bentuk sanksi administratif.
“Kita fokus pada pengawasan lembaga penyiaran di daerah dengan pedoman P3SPS pada bagian akhir ada mengatur mengenai sanksi- sanksi. Sanksi administratif berupa teguran tertulis satu, teguran tertulis dua, pengurang jam siaran atau program acara, dan paling akhir rekomendasi pencabutan izin,” jelasnya mengenai alur menjatuhkan sanksi.