Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Harris Samarinda pada Kamis, (1/10/24).
Kegiatan ini adalah rangkaian penanganan LPB Ilegal yang ada di Kalimantan Timur. Mesania Mimaisa selaku pembicara dan Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informasi menjelaskan dasar hukum dan aturan yang berlaku.
“Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) harus memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebelum beroperasi, dengan sanksi administratif atau sanksi pidana yang berlaku bagi pelanggar ketentuan perizinan”, ungkapnya.
Senada dengan itu, Orin Gusta selaku akademisi hukum juga menjabarkan kerugian negara akibat aktifitas LPB Ilegal.
“LPB Ilegal merusak iklim penyiaran karena tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, serta menyebabkan kerugian negara karena tidak membayar pajak atau memenuhi izin”, jelasnya.
Selain itu, hadir juga Jainah sebagai narasumber dan turut dihadiri oleh lembaga penyiaran berlangganan se-Kaltim.