KPID KALTIM – Setelah melakukan silaturahmi ke Polda Kaltim, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim melanjutkan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Ini sebagai upaya memperkuat Satuan Tugas Lembaga Penyiaran Berlangganan (Satgas LPB) Ilegal yang akan dibentuk.
“Ini merupakan suatu kegiatan yang bagus untuk menjadikan kerjasama kedepan, Kami berharap pertemuan ini bukan pertemuan pertama tapi harapannya ada pertemuannya ke depan untuk menjalin kerjasama terkait persoalan yang sama yang bisa dilak- sanakan,” ungkap Kajati melalui Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Aji Kalbu, Selasa (28/5/2024).
Aji Kalbu menuturkan, kondisi ini bisa tercermin ketika perhelatan yang terjadi saat Pemilu 2024. Kemudian melihat ke depan dengan adanya Pilkada 2024.
“Kita menjaga karena akan kompleks permasalahnya, kami dari kejati siap mendukung dan siap dilibatkan,” ujarnya.
Ditambahkan Asisten Tindak Pidana Umum, Fransiscus Xaverius Sugih Carvallo, Kejati Kaltim sangat mengapresiasi atas kehadiran KPID Kaltim untuk membangun kerja sama ini.
“Kalau kita mau melakukan tindakan terkait hak siar, maka perlu koordinasi dengan penegak hukum yang ada,” ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini Kejati Kaltim belum mendapatkan materi utuh terkait kewenangan KPID Kaltim untuk menangani kasus-kasus yang menyalahgunakan hak siar.
“Kalau nantinya dibentuk satgas atau apapun, kami berkenan untuk ikut membantu sesuai dengan kewenangan dan perundangan Kejati,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Kaltim Hajaturamsyah mengungkapkan, bentuk kerja sama nanti bisa sebagaimana yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membentuk gugus tugas. Karena itu pihaknya memerlukan segala informasi yang terkait ke- wenangan di Kejati Kaltim.
“Kami perlu masukan dan informasi terkait kewenangan di Kejati,” ujar Hajaturamsyah.
Koordinator Bidang PKSP KPID Kaltim, Dedy Pratama juga menegaskan,tujuan KPID ke Kejati Kaltim karena ingin meminta pencerahan terkait persoalan yang dihadapi di lapangan.
“Sampai pada hari ini ada kita temukan yang ilegal dan yang memiliki izin, belum memperpan- jang izinnya,” ucapnya.
Dalam koordinasi ini, pihak kejaksaan juga mengungkap terkait penindakan ada beberapa yang telah diterima, namum belum belum dapat dari penyidik. Pada prinsipnya kalau berdasarkan pengaduan dari KPID maka ada proses penyidikan.
“Jika ke depannya mau pencegahan alangkah baiknya dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Koordinator Bidang PIS KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina menambahkan, pihaknya berharap antara Kejati Kaltim dan KPID Kaltim tidak hanya terlibat dalam penindakan, namun juga dalam pencegahan, dalam satuan tugas kerja sama.
“Baik dalam proses pencegahan penindakan sampai kasus ini selesai setelah ada in- krahnya”, singkatnya.
Terakhir, Ketua KPID Kaltim Irwansyah menyampaikan pesanakan mengundang pihak terkait khususnya Kejati Kaltim untuk duduk bersama kembali terkait satgas yang akan dibentuk. (Humas KPID Kaltim)